
Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyuarakan agresi mogok nasional jikalau permintaan Tuntut Upah Naik 10% tidak dikabulkan. Selain peningkatan upah, buruh juga menuntut dicabutnya Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan di tengah agresi unjuk rasa yg dibarengi sekitar 2.000 buruh di area Patung Kuda, Jakarta Pusat. Adapun agresi mogok nasional rencananya dibarengi oleh 5 juta buruh.
“Bilamana dua permintaan ini tidak didengar oleh pemerintahan yang baru, sanggup ditentukan agresi lanjutan yang aku sebut 25 hingga 31 Oktober di semua daerah Indonesia bermuara pada mogok nasional. Ini akan dibarengi oleh 5 juta buruh di 15 ribu pabrik dan perusahaan,” katanya di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
“Dan sedang kami galang di pelabuhan-pelabuhan dan bandara-bandara tergolong transportasi publik untuk mengikuti mogok nasional ini,” sambung dia.
Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional yaitu setop produksi, yang mana buruh-buruh keluar dari pabrik dan tak mengerjakan agresi produksi. Ia menyebut dasar aturan yg digunakan merupakan Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja /Serikat Buruh.
Ia menambahkan, buruh tidak sepakat dengan rumus peningkatan upah yang digunakan pemerintah. Ia juga menyinari peningkatan upah buruh yg dinilainya kecil dalam 5 tahun terakhir.
“Dalam 5 tahun upah buruh itu tidak naik, upah teman-teman juga tidak naik. 5 tahun terakhir itu, 3 tahun pertama 0 persen kalian naik upah, padahal barang naiknya yaitu 3 persen,” tuturnya.
Di segi yang lain, perkembangan ekonomi sekarang menjamah angka 5%, sementara inflasi berada di kisaran 2,8%.
“Setiap bulan itu sadarkah kau pemerintah yg gres mesti mendengar ini? Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah,” tuturnya.
Adapun agresi yg dijalankan hari ini dibarengi oleh buruh dari Jabodebek, Banten, dan Jawa Barat. Said Iqbal berharap agresi dan permintaan para buruh sanggup didengar Kepala Negara Prabowo Subianto.
mogok nasional, kenaikan upah, buruh indonesia, kspi, omnibus law