
Jakarta – Upacara perayaan Hari Guru Nasional 2024 ditangani pada tanggal 25 November 2024. Dalam susunan upacara Hari Guru 2024, terdapat penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan terhadap tenaga pendidik yang menyanggupi ketentuan.
Lantas, apa itu Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan? Apa saja syarat akseptor tanda kehormatan tersebut? Berikut informasinya.
Tujuan Satyalancana Pendidikan
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Satyalancana Pendidikan ialah tanda kehormatan buat memberi penghargaan terhadap guru dan pamong menimba ilmu yang menyanggupi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan berupa pita gantung. Satyalancana Pendidikan sifatnya tidak elegan dan diberikan sesuai dengan Keputusan Kepala Negara.
![]() |
Syarat Penerima Satyalancana Pendidikan
Penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan mesti menyanggupi syarat lazim dan syarat khusus sesuai peraturan undang-undang. Berikut rinciannya.
a. Syarat umum
Sinkron Pasal 24 abjad a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009), terdiri atas:
- WNI atau seseorang yang berjuang di kawasan yang kini menjadi kawasan NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yg sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya merupakan menjalankan tindak kriminal yg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
b. Syarat Khusus
Sinkron Pasal 21 PP No. 35 Tahun 2010, terdiri atas:
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
- Pendidik dan tenaga kependidikan yg dimaksud merupakan yg menjalankan tugas:
– Paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus-menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di tempat yg mengalami bencana dan tragedi sosial;
– Paling singkat 3 (tiga) tahun secara selalu-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak selalu-menerus di tempat terpencil dan/atau tempat terbelakang;
– Paling singkat 5 (lima) tahun secara selalu-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak selalu- menerus, di tempat dengan keadaan penduduk susila yg terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain; atau
– Paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus-menerus dan berprestasi hebat di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing yg diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Berikut aturan pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan terhadap tenaga pendidik yg menerimanya.
- Waktu Pemakaian
– Dipakai pada waktu upacara resmi/hari-hari besar nasional - Sandang
– Pria: Pakaian sipil lengkap (PSL)
– Wanita: Pakaian nasional - Cara Pemakaian
– Satyalancana berpita gantung, digantungkan.
– Ahli waris, hanya boleh menyimpan tetapi tidak berhak memakai.