
Daftar Isi
- Jadwal Libur Pilkada 27 November 2024
- Link Download Keppres dan SE Libur Pilkada 2024 PDF
- Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
Makassar –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bersama-sama akan dijalankan pada 27 November 2024. Ketetapan tersebut dikontrol pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 wacana Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sehubungan dengan itu, pemerintah juga telah menetapkan tanggal 27 November 2024 selaku hari libur nasional. Keputusan ini berencana bagi memberi potensi seluas-luasnya terhadap semua warga negara Indonesia biar sanggup menunaikan hak pilih mereka dalam penyeleksian tersebut.
Baca juga: Apa itu DPK dan DPTb Pilkada 2024? Simak Penjelasannya di Sini! |
Untuk keterangan lebih jelasnya, berikut ini aktivitas libur Pilkada 27 November 2024. Yuk, disimak!
Jadwal Libur Pilkada 27 November 2024
Penetapan terkait libur Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024. Keputusan tersebut akan berlaku setelah diteken oleh Kepala Negara Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November selaku hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” demikian bunyi diktum kesatu dalam Keppres tersebut.
Sebagai penegasan lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang juga menertibkan hal ini. Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa pebisnis wajib menyediakan potensi terhadap pekerja/buruh bagi memakai hak pilihnya pada hari tersebut.
Jika pada tanggal pemungutan bunyi pekerja/buruh terpola bekerja, pebisnis diharuskan untuk menertibkan waktu kerja biar pekerja/buruh tetap sanggup menjalankan hak pilihnya.
Merujuk pada keputusan tersebut, penduduk mulai menikmati tanggal 27 November 2024 selaku hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024. Nah bagi lebih jelasnya, berikut ini aktivitas libur Pilkada 2024:
- Libur Pilkada 2024: Rabu, 27 November 2024
Link Download Keppres dan SE Libur Pilkada 2024 PDF
Nah, untuk detikers yang memerlukan salinan dokumen penetapan hari libur Pilkada 2024 tersebut, berikut ini link downloadnya:
Keppres Libur Pilkada 2024 PDF
Surat Edaran Libur Pilkada 2024
Baca juga: Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Ini Rincian dan Jadwal Lengkapnya |
Alur Pencoblosan di TPS Pilkada 2024
Setelah mengenali penetapan hari libur Pilkada 2024, penting buat penduduk yg mau menggunakan hak pilihnya bagi mengetahui alur dan sistem pencoblosan dalam Pilkada 2024. Pemahaman yang terperinci mengenai mekanisme ini akan memudahkan dan mempercepat proses pemilihan, serta menegaskan bahwa bunyi yg diberikan sah dan sesuai dengan ketentuan.
Berikut tata caranya yg dilansir dari laman resmi KPU dan Buku Panduan KPPS:
- Pemilih wajib menenteng surat undangan/formulir pemberitahuan atau Model C-6 yg telah disampaikan terhadap pemilih beberapa hari sebelum hari pemungutan bunyi dan juga e-KTP atau surat informasi dari Disdukcapil setempat. Apabila tak memiliki/tak terdaftar di TPS, pemilih tetap sanggup memakai hak suaranya dengan menggunakan e-KTP/KK maupun identitas yg lain ataupun pada dikala 1 jam sebelum pemungutan bunyi ditutup.
- Pemilih menanti giliran sesuai dengan panggilan dari daftar hadir yg diisi KPPS di pintu masuk.
- Ketua KPPS akan mengundang pemilih menurut nomor urut kedatangan yg telah dituliskan pada Model C-6 dan menyediakan surat bunyi yg mau dibawa masuk ke dalam bilik pemungutan suara. Surat bunyi tersebut sudah tertulis nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS serta tanda tangan Ketua KPPS. Pemilih berhak memperoleh klarifikasi wacana surat bunyi yang tersedia.
- Pemilih mulai diarahkan memasuki bilik pemungutan bunyi yang kosong buat menyodorkan hak suaranya. Bagi pemilih disabilitas juga berhak memperoleh pinjaman dari anggota KPPS sesuai dengan undangan pemilih.
- Setelah menjalankan proses pemungutan suara, pemilih melipat kembali surat suara.
- Pemilih keluar bilik pemungutan bunyi dan menuju tempat kotak bunyi buat memasukkan surat bunyi yang sudah dicoblos. Anggota KPPS mulai membantu mengarahkan pemilih bagi memasukkan surat bunyi menurut macam-jenisnya.
- Pemilih menandai jari tangan selaku tanda sudah menetapkan di meja KPPS bersahabat pintu keluar TPS. Pastikan tinta membasahi kuku jari.
- Selanjutnya, pemilih sanggup keluar area TPS.
Nah itulah aktivitas libur Pilkada 2024 resmi dari pemerintah. Semoga bermanfaat!

Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025
Video: Ada 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bersama 2025
libur nasionalpilkada 2024jadwal pilkadapemilihan kepala daerahhak pilihkeputusan pemerintahalur pencoblosansurat edarankeppres pilkada 2024jadwal libur pilkada 27 november 2024keppres libur pilkada 2024 pdfsurat edaran libur pilkada 2024