Pengusaha Soroti Rencana Pemerintah Naikkan Harga Jual Eceran Rokok

Rokok Masih Dijual Dekat Sekolah
Ilustrasi/Foto: Ignacio Geordy Oswaldo

Jakarta

Pemerintah tentukan untuk tak mengoptimalkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan, tapi akan menjalankan modifikasi tarif lewat Harga Jual Eceran (HJE). Hal ini menjadi sorotan pebisnis alasannya merupakan bisa berefek buat pekerja di industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Ketua Generik Gabungan Liga Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menyampaikan, peningkatan HJE khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) mempunyai potensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, khususnya untuk pekerja wanita yg mendominasi di industri kretek nasional ini.

Advertisement

“Pekerja wanita yg berlatar pendidikan rendah di industri kretek ini menggantungkan hidupnya pada SKT. Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berefek pada perekonomian negara. Hal ini justru bertolak belakang dengan visi Asta Cita presiden Prabowo” tegas Henry Najoan di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Henry mengungkapkan, di tahun 2025, selain peningkatan UMK juga ada kebijakan mengoptimalkan tarif HJE dan tarif PPN 12%.

“Jika ketiga elemen itu digabung, maka harga rokok SKT ditentukan lebih tinggi dibanding rokok ilegal,” jelasnya.

Menurut Henry, saat ini harga per kemasan SKT di lapangan, isi 12 batang berkisar Rp 12.000 hingga Rp 14.000. Dengan peningkatan tiga elemen di atas, harga SKT mulai kian tinggi, berkisar Rp 15.000-Rp 17000 per kemasan isi 12 batang.

“Sementara, rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, harga jual berkisar Rp10.000 hingga Rp12.000,” imbuhnya.

Pihaknya mencemaskan peningkatan HJE mendatang akan bikin pengangguran gres dan merugikan negara alasannya yaitu berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, serta kian sulitnya memberantas peredaran rokok ilegal.

“GAPPRI ketakutan kalau peningkatan HJE akan menyebabkan kontraksi industri yg signifikan. Hal ini mulai berefek negatif untuk perekonomian nasional dan kemakmuran masyarakat,” terang Henry Najoan.

Maka itu, pihaknya menghimbau pemerintah untuk menimbang-nimbang secara bijak dampak sosial dan ekonomi yg lebih luas sebelum mengambil keputusan terkait peningkatan HJE.

“Kami merekomendasikan mudah-mudahan pemerintah menampilkan insentif buat industri SKT yg menjalankan upaya peningkatan mutu produk dan efisiensi produksi. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan aturan secara extra ordinary kepada peredaran rokok ilegal yang kian massif,” tutup Henry.

Saksikan juga video: Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegalv

[Gambas:Video 20detik]

harga rokokcukai hasil tembakauindustri hasil tembakaurokok ilegal

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Luluskan 163 Wisudawan, Universitas Safin Pati Siap Go Nasional

Next Post

Pebalap Portugal Juara Di Hari Pertama Aquabike Jetski World Championship

Advertisement