Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ini Catatan Pengamat

Ilustrasi penumpang pesawat menenteng tiket penerbangan dan paspor
Foto: Getty Images/Pyrosky

Jakarta

Pemerintah tengah berusaha menurunkan harga tiket pesawat utamanya di masa libur Natal dan Tahun Baru sebesar 10%. Kebijakan ini pastinya disambut baik masyarakat.

Pengamat Transportasi, Bambang Haryo menganggap langkah dorongan penurunan harga tiket yang dilaksanakan pemerintah dibutuhkan oleh penduduk menengah ke atas.

Advertisement

“Tetapi ada yang perlu di kaji, bahwa transportasi udara yaitu fasilitas transportasi berisiko tinggi, yg apabila terjadi kegagalan akan berakibat fatal,” kata Bambang Haryo di Jakarta, Senin (2/12/2024).

Bambang mengungkapkan suatu perusahaan penerbangan mesti sanggup menutup ongkos keamanan sesuai dengan standarisasi keamanan yang telah dikelola oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Faktanya, ongkos keamanan tersebut, dikala ini masih belum sanggup dilaksanakan optimal oleh dua perusahaan penerbangan.

“Sehingga ada dua yang mengerjakan kanibal komponen pesawat bagi mengubah komponen yang aus. Termasuk juga standarisasi pelayanan ketentraman minimum yang telah dikelola dalam Undang-undang No 1 tahun 2009, banyak tidak sanggup dipenuhi oleh maskapai penerbangan,” ungkapnya.

Bambang Haryo menyatakan banyak pesawat yg diterbangkan tidak menyanggupi standarisasi ketentraman minimum. Misalnya, pada kelas economy full service, tak ada fasilitas hiburan televisi, toilet masih kadang tak ada air, air sickness tidak ada, kebersihan kabin yang sungguh kurang dan seringnya terjadi keterlambatan.

“Itu seluruh menjadi standarisasi pelayanan minimum yang mesti direalisasikan oleh airlines,” ujarnya lagi.

Anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2024-2029 ini menerangkan harga tiket pesawat pada tahun 2016 memang masih murah, yakni sekitar Rp700 ribu bagi maskapai low cost dan sekitar Rp900 ribu buat economy full service.

“Tetapi, dikala itu kurs mata duit per 1 Dollar Amerika yaitu Rp11 ribu. Ad interim, dikala ini sudah meraih Rp15.800 naik sekitar 40 persen. Sehingga masih masuk akal kalau tarif dikala ini mengalami peningkatan 40 persen atau menjadi Rp1 juta rupiah,” urainya.

Apalagi pada dikala peak season, dimana umumnya terjadi peningkatan segala harga tiket pesawat domestik maupun internasional. Hal itu, menurut Bambang Haryo, sesuai dengan aturan pasar. Biasanya peningkatan penerbangan domestik masih wajar, berkisar 30-50 persen dari harga tiket harga normal. Ad interim bagi tiket internasional mencatat peningkatan hingga meraih 300 persen bahkan lebih, dari harga normal.

“Kenaikan harga tiket mendekati masa piknik tersebut, bantu-menolong sanggup menolong pemerintah bagi penyebaran demand atau pelanggan airline. Sehingga tidak mulai terjadi penumpukan pengguna transportasi penerbangan di hari H peak season, selaku jawaban alasannya yaitu kekurangan jumlah airline yang tidak sanggup mengakomodir lebih banyak demand dari kapasitas angkutnya. Kaprikornus bukan malah sebaliknya harga tiket dibentuk murah dikala mendekati dan hari H liburan,” urainya lagi.

Ia menyatakan kajian ihwal airline ini juga perlu membahas terkait transportasi publik murah lanjutan yg mesti ditawarkan oleh pemerintah. Karena dengan adanya kebijakan pemindahan, banyak bandara yg belum mempunyai transportasi publik murah lanjutan ke kota yang dituju. Sehingga konektivitas transportasi daratnya mesti memakai taksi yang harganya sanggup lebih mahal dari penerbangannya.

Misalnya, bandara yg ada di Lombok, apabila memakai taksi menuju ke Mataram biayanya merupakan Rp400 ribu rupiah dan pastinya penumpang pesawat mesti menanggung ongkos pulang pergi.

“Padahal, harga tiket pesawat dari Surabaya ke Lombok dikala ini berkisar Rp500 ribu. Kaprikornus di kasus ini sanggup dibilang harga tiket pesawat jauh lebih hemat biaya ketimbang konektivitas transportasi daratnya,” tutup Bambang.

harga tiket pesawatpenurunan hargatransportasi udarakebijakan pemerintah

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Hanggar Gres Bandara Ngurah Rai Diresmikan, Tampung Boeing-Airbus

Next Post

Ini Daftar Libur Nasional Sepanjang Tahun di Kalender 2025

Advertisement