Pemerintah Menentukan 27 Hari Libur Nasional-Cuti Bareng Pada 2025

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah Menentukan 27 Hari libur nasional dan cuti bareng pada 2025. Keputusan itu tertuang
ilustrasi kalender 2025

JakartaMenko PMK Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah Menentukan 27 Hari libur nasional dan cuti bareng pada 2025. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Muhadjir Effendy menjabarkan terkait ke-27 hari libur dan cuti bareng itu. Dia menyebut ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Advertisement

“Pada 2025 Pemerintah Menentukan 27 Hari libur nasional,” ujar Muhadjir dalam meeting pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, menyerupai dilansir Antara, Senin (14/10/2024).

Baca juga: Mensesneg Pastikan Tak Ada Seskab-Menaker Definitif hingga Prabowo Dilantik

Muhadjir mengatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bareng pada 2025 dimaksudkan selaku anutan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, selaku rujukan bagi kementerian dan forum pemerintahan dalam menyeleksi penyusunan rencana program-program kerja ke depan.

“Penetapan dari libur nasional dan cuti bareng tahun 2025 dimaksudkan selaku anutan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta selaku rujukan bagi kementerian ataupun forum pemerintah dalam menyeleksi penyusunan rencana program-program kerja selama tahun 2025,” kata dia.

Muhadjir juga merespons soal penambahan hari libur nasional dan cuti bersama, utamanya terkait libur atau cuti hari keagamaan. Dia menyampaikan pemerintah mencermati dan menimbang-nimbang anjuran tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur nasional dalam SKB.

“Jangan hingga melampaui yang sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 wacana Hari-hari Libur Nasional,” kata Muhadjir.

Dia mengatakan penambahan hari libur tersebut mesti dijalankan lewat pergantian atas anjuran presiden apalagi dahulu.

Sementara itu, bagi daerah yang lebih banyak didominasi agama tertentu, apabila hari ritual keagamaan yg tidak diakomodasi dalam SKB ini, dimungkinkan diantisipasi lewat cuti daerah atau libur lokal, dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di dua daerah yg telah berlangsung selama ini.

“Setelah ditetapkan SKB ini, berikutnya Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyusun hukum terkait pelaksanaan libur dan cuti bareng bagi sektor swasta, dan bagi ASN mulai disiapkan oleh Kementerian PAN RB,” kata dia.

Baca juga: Ida Fauziyah dan Abdul Halim Mundur dari Kabinet, Ini Penggantinya

Adapun untuk rincian hari libur masih menanti mengingat SKB tersebut belum ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan/Ad Interim yang di sekarang ini dipegang oleh Airlangga Hartanto mengambil alih Ida Fauziyah yg mengundurkan diri.

hari libur nasionalcuti bersamakemenko pmkmuhadjir effendyLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi rujukan di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Ucapan Hari Museum Nasional 12 Oktober 2024

Next Post

Perhatian Buat Karyawan! Ini Daftar Lengkap Libur Nasional Dan Cuti Bareng 2025

Advertisement