
Jakarta –
Pemerintah menganjurkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Hal ini disampaikan dalam meeting yg digelar di Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat RI.
Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas menyatakan RUU Perampasan Aset masuk jadwal jangka menengah 2025-2029. Supratman menyampaikan setidaknya ada 40 RUU yang disarankan oleh pemerintah bagi jangka menengah.
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yg kalian ejekan (dalam Prolegnas 2025-2029) dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” kata Supratman di Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Panja Sepakati RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2025 |
Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat RI Ahmad Doli Kurnia membenarkan hal itu. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset mulai masuk Prolegnas jangka menengah.
“Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita telah masukkan beliau di dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029,” ujar Doli.
Ia menyampaikan dewan perwakilan rakyat akan mengkaji hal ini secara mendalam. Menurutnya, pembahasan soal RUU Perampasan Aset mesti dijalankan dengan hati-hati.
“Nah, namun nanti kami mulai kaji ulang lagi sebab kan ini tadi kan semacam kayak ada perdebatan juga, antara teman-teman di Komisi III, waktu itu merasa bahwa pemerintah sudah menyodorkan terhadap DPR, namun dewan perwakilan rakyat ternyata belum pernah dibahas,” tutur Doli.
“Tapi jikalau menurut saya, kalian mesti hati-hati juga ini bicara soal (rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset. Seperti yang pernah aku jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut aku kan juga mesti kami bahas,” imbuhnya.
Baca juga: Baleg dewan perwakilan rakyat Usul RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Masuk Prioritas 2025 |
Simak Video: Baleg dewan perwakilan rakyat Sebut RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prioritas
prolegnasdprruu perampasan asetlegislasiHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya