
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mempublikasikan aturan pembentukan satuan kiprah (Satgas) penanganan acara jerih payah tanpa izin di sektor keuangan. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Ojk Terbitkan Hukum Satgas Nomor 14 Tahun 2024 wacana Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Ojk Terbitkan Hukum Satgas Nomor 14 Tahun 2024 ini diterbitkan selaku tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perempuan yang bersahabat disapa Kiki ini berharap sanggup memperkuat tunjangan pelanggan dan masyarakat.
“Sehingga ekosistem keuangan makin kondusif dan terpercaya, tergolong melindungi segenap pelaku jerih payah sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan meningkat demi perkembangan Indonesia,” kata Kiki dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, POJK pembentukan satgas ini juga ditujukan untuk memajukan kerjasama antara otoritas, kementerian, dan/atau forum terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan acara jerih payah tanpa izin di sektor keuangan.
Sampai dengan POJK ini diundangkan, Kiki menyebut jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota, berisikan dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. Dia pun mengapresiasi aneka macam masukan dalam penyusunan POJK, utamanya dari otoritas, kementerian, dan forum yang menjadi anggota Satgas PASTI.
“Sinergi dan kerja sama yang apik dan berkelanjutan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum deadline yang ditetapkan dalam UU P2SK,” terang Kiki.
Adapun substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain:
a. Ketentuan lazim yang menampung definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang menertibkan perihal fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan menjalankan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
c. Kelembagaan Satuan Tugas yang menertibkan perihal pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi tergolong satuan kiprah yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan kiprah pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dijalankan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dikelola dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Hubungan kelembagaan yang meliputi pengaturan perihal rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;
e. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan
f. Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan aturan untuk penguatan kerjasama dan kerja sama antaranggota Satuan Tugas dalam menjalankan pencegahan dan penanganan atas acara jerih payah tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.