Ojk Resmi Atur Kesibukan Kerja Keras Bank Emas, Ini Isinya

Ilustrasi emas batangan
Foto: Shutterstock

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menertibkan aktivitas kerja keras bank emas atau bulion. Hal itu dikelola dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Dikutip dari keterangan OJK, Jumat (15/11/2024), dijelaskan, aktivitas kerja keras bulion atau bank emas yaitu aktivitas kerja keras yang berhubungan dengan emas dalam bentuk tabungan emas, pembiayaan emas, jual beli emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas yang lain yang ditangani oleh forum jasa keuangan.

Advertisement

Baca juga: Mau Kaprikornus Bank Emas, Pegadaian Tunggu Restu OJK

POJK ini dikeluarkan untuk menampilkan aliran bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan aktivitas kerja keras bulion antara lain mengenai cakupan aktivitas kerja keras bulion, patokan LJK penyelenggara aktivitas kerja keras bulion, prosedur perizinan aktivitas kerja keras bulion, pentahapan pelaksanaan aktivitas kerja keras bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, dikelola penerapan manajemen perusahaan yang bagus dan administrasi risiko bagi LJK penyelenggara aktivitas kerja keras bulion, penerapan aktivitas anti pembersihan uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan taktik antifraud dan pelindungan konsumen, serta metode pelaporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap, penerbitanPOJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK biar sanggup menjembatani supply and demand kepada keperluan emas, tergolong monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk sanggup menyelenggarakan aktivitas kerja keras bulion. POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion menertibkan soal:
a. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion
b. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
c. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion
d. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion
e. Penerapan prinsip kehati-hatian
f. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
g. Penerapan aktivitas anti pembersihan uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan taktik antifraud dan pelindungan konsumen, dan
h. Pelaporan.

POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

20D

Video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online

20D

Video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online


ojkbank emaskegiatan kerja keras bulionperaturan ojksimpanan emas

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pedoman Upacara Bendera Hari Guru Nasional 2024

Next Post

Hari Guru Nasional Tanggal Berapa? Ini Jadwal, Tema Dan Logonya

Advertisement