
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menertibkan aktivitas kerja keras bank emas atau bulion. Hal itu dikelola dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dikutip dari keterangan OJK, Jumat (15/11/2024), dijelaskan, aktivitas kerja keras bulion atau bank emas yaitu aktivitas kerja keras yang berhubungan dengan emas dalam bentuk tabungan emas, pembiayaan emas, jual beli emas, penitipan emas, dan/atau aktivitas yang lain yang ditangani oleh forum jasa keuangan.
Baca juga: Mau Kaprikornus Bank Emas, Pegadaian Tunggu Restu OJK |
POJK ini dikeluarkan untuk menampilkan aliran bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan aktivitas kerja keras bulion antara lain mengenai cakupan aktivitas kerja keras bulion, patokan LJK penyelenggara aktivitas kerja keras bulion, prosedur perizinan aktivitas kerja keras bulion, pentahapan pelaksanaan aktivitas kerja keras bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, dikelola penerapan manajemen perusahaan yang bagus dan administrasi risiko bagi LJK penyelenggara aktivitas kerja keras bulion, penerapan aktivitas anti pembersihan uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan taktik antifraud dan pelindungan konsumen, serta metode pelaporan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap, penerbitanPOJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK biar sanggup menjembatani supply and demand kepada keperluan emas, tergolong monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.
POJK ini ialah turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk sanggup menyelenggarakan aktivitas kerja keras bulion. POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion menertibkan soal:
a. Cakupan Kegiatan Usaha Bulion
b. Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
c. Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion
d. Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion
e. Penerapan prinsip kehati-hatian
f. Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion
g. Penerapan aktivitas anti pembersihan uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan taktik antifraud dan pelindungan konsumen, dan
h. Pelaporan.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online
Video: Cara Komdigi-OJK Berantas 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online
ojkbank emaskegiatan kerja keras bulionperaturan ojksimpanan emas