Ojk: Eks Bos Investree Adrian Gunadi Ditetapkan Tersangka, Jadi Dpo!

Aplikasi Investree resmi diluncurkan. Layanan pinjam-meminjam online itu mendatangkan denah Peer to Peer Lending yang mempertemukan pemberi donasi dengan peminjam.
Dok/Foto: Agung Pambudhy

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kemajuan terkait tindak lanjut proses penegakan aturan praduga tindak kriminal sektor jasa keuangan oleh mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, Adrian Gunadi sudah ditetapkan selaku tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi sudah ditetapkan selaku tersangka dan sudah masuk DPO,” kata Agusman dalam pertemuan pers virtual, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: OJK Masih Kejar Bos Investree yang Kabur ke Luar Negeri

Agusman menyebut dalam hal ini OJK melakukan pekerjaan sama dengan abdnegara penegak hukum. “Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK sudah mencabut izin jerih payah fintech P2P lending Investree pada 21 Oktober 2024 imbas problem gagal bayar yang tak kunjung usai.

Dalam surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024, disebutkan bahwa OJK berusaha melakukan sejumlah langkah tegas terhadap pendiri Investree yakni Adrian Gunadi.

Salah satunya berusaha untuk memulangkan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melakukan pekerjaan sama bareng abdnegara penegak hukum. Berdasarkan pemberitahuan yang berkembang, ia dikabarkan berada di luar negeri.

Selain berusaha memulangkan Adrian Gunadi, OJK juga sudah dan akan mengambil tindakan dan tindakan tegas lain terkait permasalahan dan kegagalan Investree.

Salah satunya OJK melakukan pencarian aset (asset tracing) Adrian Gunadi dan pihak-pihak yang lain pada Lembaga Jasa Keuangan untuk berikutnya dijalankan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan, serta melakukan tindakan lain tergolong terhadap pihak-pihak lain yang dinilai terlibat dengan permasalahan dan kegagalan Investree.

ojkadrian gunadiinvestreedpofintechgagal bayar

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Gedung Putih Luncurkan Strategi Nasional Untuk Melawan Islamofobia Di As

Next Post

Pemerintah Sebut Tak Ada Tekanan Dari Australia Soal Transfer Napi Bali Nine

Advertisement