
Bangli –
Perempuan berinisial NWB terseret masalah prasangka tindak kriminal korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali. Perempuan berusia 34 tahun itu disangka menyelewengkan APBDes Undisan sampai negara mengalami kerugian Rp 620 juta lebih.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, menerangkan NWB telah ditetapkan selaku tersangka karena disangka menyelewengkan APBDes Undisan sejak 2021-2022. Ia menyalahgunakan jabatannya selaku Kaur Keuangan untuk keperluan diri sendiri.
“Tersangka setahun melakukan pekerjaan di kantor desa sejak 2021. Kasus ini bermula dari laporan kepala desa setempat, tergolong dari hasil audit yang memamerkan ada kelemahan uang,” terang Jaya Winangun dikala dihubungi detikBali, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Kejati Bali Ungkap Penyebab Gas Melon Langka: Banyak Pengoplosan |
Hasil penyidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli, ada lima modus tersangka menikmati duit negara. Selama menjadi Kaur Keuangan, NWB disangka menawan budget pendapatan dan belanja dalam rekening desa yang disimpan di BPD Bali. Uang itu disangka dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka juga mentransfer dana penyertaan modal BUMDes Sapta Winangun Desa Undisan ke rekening pribadinya. Yang bersangkutan juga tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke kas negara,” beber Jaya Winangun.
Selain itu, tersangka disangka tidak menyetorkan hasil cuilan duit iuran pegawai ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tersangka juga menawan duit milik desa di rekening bank Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Daerah Bangli dengan nominal melampaui dari jumlah pembayaran kegiatan.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan meraih Rp 620.782.835 menurut hasil audit Inspektorat Bangli. “Dana yang dikontrol oleh Pemerintah Desa Undisan pada tahun 2021 dan tahun 2022 sejumlah Rp 4,2 miliar lebih,” terang Jaya Winangun.
Baca juga: Napi Korupsi di Semarang Ketahuan Lagi Makan di Resto Bareng Keluarga |
Polisi tak menyebutkan tersangka mempergunakan duit tersebut untuk apa saja. Yang jelas, eks pegawai kantor desa itu mengakui perbuatannya untuk keperluan sehari-hari. Tersangka juga telah mengembalikan Rp 300 juta ke kas negara, tapi masalah aturan berlanjut. Adapun barang bukti yang diamankan penyidik berupa 88 dokumen transaksi bank terkait.
NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Ibu lima anak itu sementara tidak ditahan atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena mempunyai anak masih menyusui berusia 3 bulan.
