
Jakarta –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyerahan laporan hasil investigasi (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemda (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menampilkan predikat masuk akal tanpa pengecualian (WTP) terhadap pembukuan keuangan Pemprov DKI Jakarta.
Rapat ditangani di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2024). Rapat didatangi pribadi oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin.
Anggota V BPK RI Ahmad Noor Supit mengatakan, walaupun DKI Jakarta mendapatkan predikat WTP, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait pembukuan keuangan Pemprov. Dalam LHP DKI Jakarta 2023, misalnya, BPK menyodorkan masih menerima permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Pertama, aset tetap tanah di lokasi surat izin penunjukan penggunaan tanah potensial tercatat ganda. Pencatatan bidang tanah yaitu lokasi SIPPT belum segalanya didukung, dari pengembangan dan solusi aset tetap konstruksi dalam pengolahan berlarut-larut,” kata Supit dalam rapat.
Baca juga: Dishub: Hari Kerja Lewat Jam 6, Road Bike Wajib di Jalur Sepeda Sudirman |
Kedua, beliau menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI belum mendapatkan pendapatan dari sewa lahan PT Jakarta Propertindo (JakPro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik kawasan yang belum disokong perjanjian kerja sama.
“Lalu kelemahan plome atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan solusi pekerjaan belum dikenakan denda,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI belum memiliki prosedur pencatatan atas penerimaan hibah pribadi dari pemerintah pusat. Pihaknya juga menyinari soal penyaluran pinjaman sosial terhadap peserta belum menyanggupi standar pada Dinsos dan Disdik DKI Jakarta.
“Berdasarkan analisis dampak permasalahan yang didapatkan dalam proses pemeriksaan, dengan memikirkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan, sesuai standar akuntansi pemerintah, tergolong juga rencana agresi perbaikan yang mau ditangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, BPK menampilkan opini masuk akal tanpa pengecualian,” ucap Supit.
Atas pembukuan keuangan pemerintah tahun 2023, BPK menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah sukses menjaga opini masuk akal tanpa pengecualian yang ke-7 kalinya.
“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk senantiasa mengembangkan akuntabilitas dan transparansi keuangan kawasan serta mengembangkan pembukuan keuangan sehingga menjadi prestasi yang pantas dibanggakan,” ucapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Robohkan Bangunan Klaster C Rusunawa Marunda Tahun Depan |
Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menampilkan predikat masuk akal tanpa pengecualian (WTP) terhadap pembukuan keuangan Pemprov DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir. Meskipun DKI Jakarta mendapatkan predikat WTP, BPK menyatakan masih ada sejumlah temuan terkait pembukuan keuangan Pemprov DKI.
Dalam LHP DKI Jakarta 2022, misalnya, BPK menyodorkan ada temuan kelebihan pembayaran honor bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 6,39 miliar. BPK juga menyinari kelemahan volume pengadaan barang dan jasa Rp 4,06 miliar serta kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta. Dari segi pengelolaan aset, BPK menyinari penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset tetap fasos fasum belum tertib.
bpk rijabodetabekpemprov dkiwtpHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya