Kiriman Kado Kontes Dari Mancanegara Bebas Bea Masuk & Pajak, Ini Syaratnya

Petugas Bea Cukai laksanakan pengawasan barang di Bandara
Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai

Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa kado perlombaan atau penghargaan. Kebijakan ini berlaku dengan beberapa ketentuan.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Chotibul Umam menyampaikan kebijakan ini diambil alasannya yakni mencar ilmu dari urusan trend berulang kali sebelumnya.

Advertisement

“Di sini kita secara tegas menampilkan perlakuan terkait dengan pembebasan bea masuk dan pajak barang kiriman berupa kado dari hasil perlombaan,” kata Umam dalam media briefing di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Catat! Barang Kiriman Jemaah Haji di Atas Rp 24,5 Juta Kena Bea Masuk 7,5%

Kebijakan ini dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan berlaku per 5 Maret 2025.

Barang kiriman berupa kado perlombaan atau penghargaan memiliki arti kado perlombaan atau penghargaan yang diantarkan lewat pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi. Kiriman kado perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melampaui batas pembebasan.

Lebih rinci dijelaskan, pembebasan bea masuk dan pajak diberikan sepanjang jumlah barang kiriman kado perlombaan atau penghargaan tersebut optimal 1 buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau 1 buah untuk barang kado lainnya.

Baca juga: Aturan Baru! Barang Kiriman Jemaah Haji Maksimal Rp 24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Barang kiriman kado perlombaan atau penghargaan internasional yang dibebaskan bea masuk dan pajak tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan dan keagamaan. Hanya saja, mesti ada dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, forum atau institusi di Indonesia, serta penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri.

“Barang kiriman kado perlombaan atau penghargaan mesti menyanggupi kriteria bukan ialah kendaraan bermotor, barang kena cukai dan/atau kado dari undian atau perjudian,” tulis Pasal 21 ayat (5) bab d.

Apabila melampaui batas ketentuan, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan PPN sesuai ketentuan. Adapun bea masuk dikenakan dengan tarif flat sebesar 7,5%, tetapi tetap dikecualikan untuk bea masuk komplemen (BMT) dan pajak penghasilan (PPh).

Tonton juga Video: Penjelasan Zulhas Wacana Tarif Impor 200%, Demi Lindungi Produk Dalam Negeri

[Gambas:Video 20detik]

bea masukbea cukaihadiah lombakementerian keuanganbarang kiriman

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Kondisi Keuangan Tetap Solid, Dapat Bangun Diatas Kaki Sendiri Tetapkan Jaga Stabilitas Perbankan

Next Post

100+ Promo Bukber Ramadan 2025 Di Hotel Surabaya Raya

Advertisement