Dpr Minta Pemerintah Dengarkan Unek-Unek Pebisnis Hotel

Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI Saleh Partaonan Dpr Minta Pemerintah untuk mendalami ganjalan pelaku kerja keras terkait eksistensi daring travel agent (OTA) absurd di Indonesia. Sebab, pajak OTA absurd kerap dibebankan ke pelaku usaha.
Ilustrasi hotel (Foto: Getty Images/iStockphoto/abishome)


Jakarta – Ketua Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI Saleh Partaonan Dpr Minta Pemerintah untuk mendalami ganjalan pelaku kerja keras terkait eksistensi daring travel agent (OTA) absurd di Indonesia. Sebab, pajak OTA absurd kerap dibebankan ke pelaku usaha.

“Dari segi bisnis, ini tentu tidak adil. Semestinya, tanggung jawab untuk mengeluarkan duit pajak didistribusikan secara adil pada segala pelaku usaha. Termasuk dalam hal ini OTA asing,” katanya dalam pemberitahuan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Ia pun mencontohkan, ada banyak Bencana di mana pajak pertambahan nilai dan pajak komisi dibebankan terhadap hotel. Ad interim, pihak OTA absurd tak mengeluarkan duit apapun. Menurutnya, pihak hotel merasa dirugikan dan perlu memperoleh perhatian.

Advertisement

“OTA absurd ini kan tidak mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Akibatnya, mereka tidak mengikuti hukum yg ada. Selain merugikan pihak pelaku usaha, negara juga dirugikan alasannya yakni tak mendapat penghasilan pajak dari mereka,” jelasnya.

Baca juga: Kalender November 2024: Hari Utama Nasional Dan Internasional

Oleh alasannya yakni itu, Dpr Minta Pemerintah mesti untuk secepatnya memperhatikan OTA absurd yg berupaya di Indonesia. Menurutnya, perlu ditentukan mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan atas eksistensi mereka. Apalagi, di tengah kemajuan bisnis digital di ketika ini, OTA absurd ini sungguh memperoleh tempat.

“Harus dicarikan solusi. Mungkin perlu dibentuk regulasi. Termin awal, perlu melibatkan para ahli,” ungkapnya.

Sebelumnya, pebisnis di sektor pariwisata tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan usahanya belum pulih usai pandemi COVID-19. Belum selesai perkara itu, pebisnis dihadapkan pada masalah gres yakni terkait online travel agent (OTA) asing.

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menerangkan, OTA absurd tidak mempunyai izin tubuh kerja keras tetap. Oleh alasannya yakni itu, mereka tak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dia menerangkan, alasannya yakni tak mempunyai tubuh kerja keras tetap dan NPWP, jadinya pajak yg semestinya ditanggung mereka, dibebankan ke hotel. Menurutnya, hal itu tak adil.

“Nah itu yang jadinya menjadi sasaran yang mengeluarkan duit keharusan pajak ke negara. Ini kan nggak fair,” katanya terhadap .

dpr, pengusaha hotel, daring travel agent

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pemkab Samosir Targetkan 1,2 Juta Kunjungan Pelancong Sampai Selesai Tahun

Next Post

Berebut Minyak "Tanah Suci"

Advertisement