Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use

Dalam 2 Bulan, 30 Ribu Warga Ri Tertipu Sampai Rp 476 M Raib

Ilustrasi Penipuan-DANA
Ilustrasi Penipuan-DANA/Foto: Shutterstock

Palembang

Dalam 2 bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan 30.124 laporan yang masuk ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Total duit yang raib meraih Rp 476 miliar.

Dikutip detikFinance, laporan itu terhitung dari permulaan IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025. Penipuan itu melibatkan jumlah rekening sebanyak 49.095.

Advertisement

“Sejak permulaan beroperasi s.d. 22 Januari 2025, IASC sudah mendapatkan 30.124 laporan di mana jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar,” berikut pemberitahuan resmi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Jumat (24/1/2025).

Baca juga: Napi Terlibat Narkoba, Kalapas Lubuklinggau: Kita Pindahkan ke Nusakambangan!

Sebanyak 14.099 rekening di antaranya sudah dilaksanakan pemblokiran (28,72%). Sementara itu, jumlah dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14%).

Untuk diketahui, IASC ialah inisiatif OJK bareng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI, dan disokong oleh perkumpulan industri terkait menyerupai perbankan dan pelaku tata cara pembayaran, untuk membangun lembaga kerjasama penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan mudah-mudahan sanggup dikerjakan secara cepat dan berefek-jera.

IASC dibikin dengan tujuan untuk mempercepat kerjasama antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan menjalankan penundaan transaksi secepatnya dan pemblokiran rekening terkait penipuan, menjalankan kenali para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan menjalankan upaya penindakan hukum.

Baca juga: Nichany Polisikan Tetangganya Perkara Utang Ratusan Juta

Satgas PASTI mengimbau penduduk yang menjadi korban penipuan untuk sanggup secepatnya menyodorkan laporan lewat situs web IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id, dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Warga yang mendapatkan pemberitahuan atau ajuan investasi dan pemberian online yang mencurigakan atau disangka ilegal atau memamerkan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), untuk melaporkannya terhadap Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di detikFinance dengan judul 30 Ribu Warga RI Tertipu dalam 2 Bulan, Duit Rp 476 M Lenyap!.

20D

Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol

20D

Video OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol


penipuanotoritas jasa keuangan

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Capai Target, Wsbp Catatkan Nilai Persetujuan Gres Rp 2,37 T Di 2024

Next Post

Otto: Advokat Peradi Diakui Dan Dapat Berpraktik Di Inggris Dan Wales

Advertisement