Korupsi Rp210 Juta, Eks Kades Sukabumi Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Sidang vonis eks Kades Citamiang Ajang Sihabuddin
Sidang vonis eks Kades Citamiang Ajang Sihabuddin (Foto: Istimewa).

Sukabumi

Mantan Kepala Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Ajang Sihabuddin (57) divonis bersalah dalam kasus korupsi dana desa tahun budget 2018-2019 sebesar Rp210 juta. Uang tersebut dipahami dipakai untuk kepentingan pribadi, tergolong kampanye di saat mencalonkan diri kembali selaku kepala desa.

Putusan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (8/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut eksekusi 2 tahun penjara, tetapi majelis hakim menegaskan vonis lebih ringan.

Advertisement

Baca juga: 2 WNA Yaman Dalangi Penipuan Berkedok Visa Kerja, Korban Rugi Ratusan Juta

“Untuk di sekarang ini sudah dilaksanakan sidang vonis di PN Tipikor Bandung di mana menurut hasil vonis kerabat Kades Ajang Sihabuddin terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 UU Tipikor junto 65 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana putusan 1 tahun 6 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso terhadap detikJabar, Rabu (9/4/2025).

Selain putusan pidana penjara, Ajang juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan masa tahanan selama satu bulan. Tak cuma itu, Ajang juga diwajibkan menampilkan duit pengganti sebesar Rp.141.192.053 subsider 8 bulan.

Agus mengatakan, dari total kerugian negara sebesar Rp210 juta, sebagian duit sudah dikembalikan oleh terdakwa. Selama persidangan, kata dia, Agus mengakui perbuatannya.

“Yang jelas, hasil korupsi ini dipakai untuk kebutuhan pribadi, salah satunya buat kampanye kepala desa,” ujarnya.

Terkait vonis tersebut, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa sudah menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Saat ini, Sihabudin masih menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.

Sekedar informasi, kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN itu dilaporkan terjadi di kantor Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi pada 13 April 2020 kemudian dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp201.192.053.

Baca juga: Unpad Buka Suara Usai Dokter Residen Perkosa Penunggu Pasien RSHS

Mulanya, kasus korupsi itu pertama kali terungkap dari temuan investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada 2020 lalu. Kemudian, Inspektorat meminta mudah-mudahan tersangka menjalankan penggantian TGR (Tuntutan Ganti Rugi) dari kerugian keuangan negara. Karena tak menampilkan TGR, maka ia dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota atas praduga korupsi.

Adapun beberapa jadwal yang tidak dilaksanakan oleh tersangka di saat menjabat selaku kepala desa di antaranya acara pembangunan jalan sebesar Rp175 juta, pengadaan kamera DSLR tidak dilaksanakan, pembangunan Balai Rakyat di mana uangnya diambil sebagian dan pembangunan TPT yang kelemahan volume.

20D

Video: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara

20D

Video: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Truk Basarnas Divonis 4 dan 6 Tahun Penjara


korupsidana desasukabumivonispengadilan tipikorkampanyeberita jabar

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Pdip Ungkap Isi Konferensi Megawati Dan Prabowo Di Teuku Umar

Next Post

Shin Tae-Yong Sekarang Jadi 'Saingan' Timnas Indonesia

Advertisement