
Daftar Isi
Jakarta –
Riwayat cicilan individual sanggup dicek lewat SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, tata cara ini berjulukan BI Checking yang diatur oleh Bank Indonesia (BI).
Catatan kredit yang cantik di SLIK OJK memungkinkan kesempatan pengajuan santunan sampai tuntutan KPR ke bank atau forum keuangan yang lain disetujui. Sebaliknya, skor kredit yang jelek memungkinkan tuntutan pengajuan susah diterima.
Sudah tahu riwayat cicilanmu di SLIK OJK? Simak cara cek skor kredit secara online di SLIK OJK berikut ini.
Cara Cek Skor Kredit SLIK OJK
Berikut tindakan memeriksa skor atau catatan kredit SLIK, dikutip dari situs resmi OJK:
- Akses situs iDeb OJK lewat browser.
- Pilih suguhan “Pendaftaran” pada halaman utama.
- Lengkapi data debitur yang diminta, meliputi: jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor KTP untuk cek ketersediaan layanan.
- Masukkan kode captcha, kemudian klik “Selanjutnya”.
- Unggah dokumen penunjang dan foto diri memperagakan isyarat yang diminta. Dokumennya meliputi:
– Debitur Perorangan WNI: KTP dan foto diri dengan KTP.
– Debitur Perorangan WNA: paspor dan foto diri.
– Debitur Meninggal Dunia: identitas andal waris (KTP atau paspor), sertifikat kematian, dam surat keterangan andal waris.
– Debitur Badan Usaha: identitas pengelola (KTP atau paspor), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tubuh usaha, bukti atau sertifikat pendirian tubuh usaha, dan dokumen budget dasar dan kepengurusan tubuh usaha.
- Ceklis pernyataan kebenaran data dan klik “Ajukan Permohonan”.
- Pemohon akan mendapat nomor registrasi dari email yang dikirim OJK sehabis registrasi berhasil.
- Cek status tuntutan pada suguhan “Status Layanan” di halaman utama dengan mengisi nomor pendaftaran.
SLIK OJK akan memproses tuntutan iDeb dan mengantarkan karenanya lewat email, paling lambat 1 hari kerja usai melakukan pendaftaran.
Penting dikenali juga, registrasi pengecekan skor kredit SLIK OJK secara online dibagi 4 sesi setiap harinya. Yaitu selaku berikut:
- Sesi I: Pukul 07.00 WIB – kuota terpenuhi.
- Sesi II: Pukul 09.00 WIB – kuota terpenuhi.
- Sesi III: Pukul 12.00 WIB – kuota terpenuhi.
- Sesi IV: Pukul 14.00 WIB – kuota terpenuhi.
Arti Kode Skor Kredit SLIK OJK
Catatan kredit SLIK OJK memiliki 5 klasifikasi skor dengan rentang skala 1-5. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, berikut klarifikasi skor kredit di SLIK OJK:
- Skor 1 – Lancar
Apabila debitur taat mengeluarkan duit pokok utang dan/atau bunga sempurna waktu. Perkembangan rekening baik, tak punya tunggakan, serta sesuai dengan patokan kredit. - Skor 2 – Dalam Perhatian Khusus
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam jangka waktu 1-90 hari. - Skor 3 – Kurang Lancar
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam jangka waktu 91-120 hari. - Skor 4 – Diragukan
Apabila debitur sudah menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga dalam jangka waktu 121-180 hari. - Skor 5 – Macet
Apabila debitur menunggak pembayaran pokok utang dan/atau bunga lebih dari waktu 180 hari.
Kredit SLIK OJK mencakup jelek atau jelek apabila mendapat skor 3-5. Peluang pengajuan santunan ke layanan keuangan menyerupai bank, pay later, sampai KPR oleh debitur dengan skor tersebut kemungkinan besar akan rendah alias susah disetujui.
Catatan kredit debitur di SLIK OJK akurat. Dilansir situs AFPI, data dikumpulkan terpola oleh OJK dari bank dan forum keuangan yang tergabung dalam Biro Informasi Kredit (BIK) OJK. Data yang dihimpun mencakup: agunan, riwayat pembayaran cicilan, jumlah pembiayaan yang diterima, sampai kredit macet. Data kemudian diintegrasikan ke dalam SLIK.
