Perdes Langse Pati Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto mengambarkan barang bukti terhadap wartawan dijumpai di kantornya, Selasa (18/2/2025).
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto mengambarkan barang bukti terhadap wartawan dijumpai di kantornya, Selasa (18/2/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Pati

Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47) ditetapkan tersangka atas praduga korupsi dana kas desa. Uang hasil korupsi terungkap digunakan untuk keperluan eksklusif sampai mengeluarkan duit utang.

“Kita sudah melakukan penetapan tersangka terhadap permasalahan tindak kriminal korupsi, merupakan penyalahgunaan keuangan Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Perangkat desa, kaur keuangan atau bendahara desa,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pati, Erwin Adriyanto terhadap wartawan dijumpai di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Advertisement

Dia menyampaikan tersangka H sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pati pada permulaan tahun 2024 lalu. Mendapati laporan itu Kejaksaan Negeri Pati melakukan penyelidikan.

Baca juga: Melihat Jembatan Merah Putih di Batang, Dinanti Warga Sejak 1986!

Hasilnya H ditetapkan tersangka atas permasalahan praduga korupsi duit dana kas desa. H sekarang sudah ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan untuk investigasi lebih lanjut. Jika berkas investigasi dinyatakan lengkap atau P21 maka akan secepatnya disidangkan.

“Apabila investigasi sudah final akan kita limpahkan ke penuntutan sesegera mungkin,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan tersangka melakukan korupsi ini yaitu pada periode budget tahun 2022 dan 2023. Modusnya menggunakan dana kas desa secara belakang layar untuk keperluan eksklusif dan mengeluarkan duit utang.

“Modusnya ia ada menggunakan dana kas Desa Langse secara belakang layar tidak digunakan semestinya. Ada juga ia mengambil keuangan desa atau kepala desa atau pihak BPD,” jelasnya.

“Jadi semestinya duit itu untuk acara diserahkan ke TPK, namun tidak diserahkan ke TPK, namun digunakan untuk keperluan pribadi,” ia melanjutkan.

Erwin menyampaikan respon ulah perangkat desa ini kerugian meraih Rp 170 juta. Dari legalisasi tersangka duit hasil korupsi ini digunakan untuk keperluan eksklusif sampai mengeluarkan duit utang.

“Kalau digunakan itu untuk keperluan eksklusif sama bayar utang. Kerugian meraih Rp 170 juta,” jelasnya.

Tersangka sekarang sudah mendekam di balik jeruji Lapas Pati. Tersangka terancam pasal 2 ayat 1 pasal 3,8, dan 9 Undang-undang tindak kriminal korupsi.

Baca juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran 2 Desa di Sukoharjo Naik ke Penyidikan

“Ancaman eksekusi 20 tahun maksimal,” tegas dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa buku kas Desa, APBDes, rekening desa, kwitansi pengambilan slip pengambilan dari uang.

20D

Video: Adu Banteng Truk Tronton Vs Truk Boks di Pantura Pati Gegara Gagal Nyalip

20D

Video: Adu Banteng Truk Tronton Vs Truk Boks di Pantura Pati Gegara Gagal Nyalip


hukrim jatengpatikorupsi dana desa

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Tanggal 15 Februari 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Kesadaran Jomblo

Next Post

Mengenai Hari Forum Swadaya Penduduk Sedunia 27 Februari 2025

Advertisement