Komjak Dorong Kejagung Usut Korporasi-Korporasi Kasus Timah

Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi (Yogi/)
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi (Yogi/)

Jakarta

Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk berkonsentrasi menyidik kejahatan korupsi di sektor korporasi. Komjak menganggap penyelidikan permasalahan itu potensial lebih besar dalam pemulihan keuangan negara.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mulanya merespons sorotan Presiden Prabowo Subianto soal vonis ringan koruptor yang sudah merugikan negara ratusan triliun rupiah. Pernyataan Prabowo itu merujuk pada putusan yang diterima oleh Harvey Moeis dalam permasalahan korupsi timah yang bikin keuangan negara rugi Rp 300 triliun.

Advertisement

“Pertama, untuk Harvey Moeis kita begitu diputus pribadi mendorong Jampidsus untuk mengerjakan banding dan itu sudah ditangani sehingga supaya tidak jauh,” kata Pujiyono dijumpai di gedung Transmedia, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Pujiyono menyampaikan Komjak kini sudah mendesain ide terkait penegakan permasalahan korupsi di Indonesia. Saat ini Komjak sudah menggandeng beberapa akademisi untuk menyusun anjuran terkait pemberantasan korupsi di Tanah Air yang dianggap sudah jalan di wilayah dalam 25 tahun terakhir.

Baca juga: Komjak Soroti Ahli Kasus Timah Diperkarakan: Tak Ada Alas Hukum

“Kita punya ide sebenarnya, namun ini gres teman-teman susun dalam diskusi yang melibatkan beberapa akademisi di kampus tentang arah penegakan pemberantasan korupsi di negara kita, apakah kini arahnya sudah on the track atau tidak alasannya yakni kita lihat 25 tahun jalannya begini-begini saja kan. Yang dieksekusi optimal penghukuman tubuh kepada sikap korupsi pun tidak mengurungkan niat orang lain untuk tidak korupsi justru kita lihat makin banyak saja permasalahan korupsi,” terang Pujiyono.

Menurut Pujiyono, sanksi bagi koruptor di Indonesia di saat ini tidak bikin pengaruh jera. Langkah aturan tersebut juga tidak punya andil dalam pengembalian kerugian negara yang timbul akhir perbuatan korupsi pelaku.

Komjak mengusulkan Kejagung untuk beralih konsentrasi dalam penegakan aturan kepada koruptor. Komjak mendorong Kejagung dalam menempatkan pengembalian kerugian negara selaku primum remedium atau langkah utama dalam memamerkan jeratan aturan di permasalahan korupsi.

“Kalau menurut kita ini selaku dasar kegelisahannya ya, pemberantasan korupsi ternyata tidak memamerkan impact bagi pengembalian kerugian negara secara optimal sehingga yang kita kejar bagaimana pengembalian kerugian keuangan negara itu bisa dikembalikan secara maksimal,” terang Pujiyono.

Baca juga: Penjelasan KPK Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur Makara Saksi TPPU Hasbi Hasan

“Jadikan itu primum remedium walaupun kita ada pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian keuangan negara tidak meniadakan pidana, namun pidana itu jadikan ultimum remedium (upaya terakhir dalam penegakan hukum). Hukuman badannya jadi ultimum remedium, primum remedium-nya yakni pengembalian kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Saat ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka korupsi korporasi di permasalahan timah. Komjak menyampaikan versi penindakan tersebut mesti makin diperbanyak oleh Kejagung.

“Duta Palma kita dorong terus, untuk permasalahan timah ini alasannya yakni hukumannya pengembalian keuangan negaranya tidak optimal kan cuma ganti rugi Rp 11 atau Rp 12 triliun padahal kerugian yang diakomodasi oleh hakim besar Rp 271 triliun, oleh alasannya yakni itu kita dorong untuk menyidik korporasi dan ini sudah ditangani sudah ada lima korporasi timah yang kemudian sudah disita oleh kejaksaan dan nilainya cukup mengagumkan puluhan triliun,” papar Pujiyono.

Prabowo Sentil Vonis Ringan Koruptor

Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung permasalahan yang merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah. Prabowo kemudian mempertanyakan vonis terdakwa yang dinilai ringan.

Hal itu diungkap Prabowo dalam pengarahannya di program Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, pada 30 Desember 2024. Prabowo tiba-tiba menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.

“Kalau sudah jelas, terang melanggar, terang menyebabkan kerugian triliun ya semua bagian lah, khususnya juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dikatakan Prabowo nggak ngerti aturan lagi,” kata Prabowo.

Diketahui, permasalahan yang disinggung Prabowo mengarah ke permasalahan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Tapi Harvey Moeis malah divonis cuma 6,5 tahun penjara.

Baca juga: Hakim Tersangka Kasus Ronald Tannur: Batal Promosi, Berakhir di Jeruji

Prabowo menyampaikan rakyat mengerti vonis tersebut yang tidak sebanding. Ia kemudian kalut akan keadaan penjara yang nantinya ada AC sampai TV.

Prabowo kemudian mengundang Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.

“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo.

Lihat juga Video: Kejagung Tetapkan 5 Korporasi Makara Tersangka Kasus Korupsi Timah

[Gambas:Video 20detik]

korupsikejaksaan agungkomisi kejaksaankorupsi timahLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi referensi di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Reaksi Bey Soal Polemik Tentang Reaktivasi Bandara Husein

Next Post

Dalam 2 Bulan, 30 Ribu Warga Ri Tertipu Sampai Rp 476 M Raib

Advertisement