Kripto Sekarang Diawasi Ojk!

Kripto
Foto: Shutterstock

Jakarta

Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan kiprah pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, tergolong aset kripto serta derivatif keuangan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, hari ini (10/1/2025)

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan pengalihan kiprah pengaturan dan pengawasan ini ditangani untuk menampilkan kepastian aturan bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Kemendag terus mendukung biar transisi pengalihan sanggup berjalan secara transparan dan menampilkan keselamatan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

Advertisement

“Kami percaya langkah ini akan menenteng faedah jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Budi menerangkan kiprah pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK, meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) tergolong aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan kiprah ini sejalan dengan pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital tergolong Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Adapun masa peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara sarat ditangani paling usang 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

“Dalam proses antisipasi pengalihan pengaturan, ini ketiga forum tersebut terus saling berkoordinasi dalam faktor pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta kenaikan literasi terhadap masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara,” tambah Budi.

Baca juga: Mulai 10 Januari 2025 Pengawasan Kripto Pindah ke OJK

OJK Siapkan Sistem Perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan Secara Digital

Sementara itu, OJK sudah mempublikasikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang menampung pokok-pokok peraturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan selain menerima peralihan kiprah AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan kiprah pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying dampak yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut berniat untuk mendorong penerapan prinsip acara sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Peralihan ini selaku upaya untuk mempertahankan stabilitas metode keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk mempertahankan keyakinan penduduk terhadap prinsip-prinsip sokongan pelanggan sehingga sanggup menampilkan implikasi kasatmata bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying dampak dan Aset Keuangan Digital tergolong aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi kiprah pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menyingkir dari gejolak di pasar,” kata Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga sudah mempersiapkan metode perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital lewat Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Dalam proses peralihan kiprah ini, OJK dan Bappebti sudah menjalankan kerjasama dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI meliputi pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam menjalankan kiprah di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia sudah mempublikasikan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengendalikan kiprah pasar duit dan pasar valuta asing, tergolong di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan melakukan pekerjaan sama dengan Bappebti dan OJK untuk memutuskan proses peralihan berjalan tanpa gangguan dan kelangsungan jerih payah pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti sanggup tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap sanggup ditangani dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku di saat ini, hingga dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan sanggup tetap mengacu terhadap pengaturan Bappepti terkini. Untuk menemani proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelangsungan proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti memgatakan peralihan kiprah pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti. Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan. Tentunya, BI memerlukan kolaborasi dan sinergi bersahabat bareng otoritas lainnya.

Destry menekankan, meski kiprah pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA ialah kiprah gres yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan kiprah ini menampilkan potensi bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang sanggup dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kiprah BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

“Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA sanggup dimanfaatkan selaku alternatif instrumen hedging yang pada risikonya turut berkontribusi kasatmata bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global di saat ini. Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang sudah ditangani Bappebti. Kami percaya dengan jerih payah dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan kian dalam, kredibel, dan mendukung langkah bareng menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan ditangani lewat inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta disokong pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan disokong oleh infrastruktur PUVA yang menyanggupi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.

aset kriptobappebtiojk

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Daftar Hari Besar Nasional Dan Internasional 2025 Dari Januari Hingga Desember

Next Post

Tanggal 13 Januari Memperingati Apa? Ini Daftarnya

Advertisement