
Jakarta –
Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (Pusfahim) UIN Jakarta menggelar talkshow bertajuk “Fenomena Pinjol & Judol serta Solusi Ekonomi Syariah di Kalangan Milenial”. Kegiatan ini digelar selaku respons maraknya permasalahan peran serta online (pinjol) dan judi online (judol) yang menjadi bahaya serius bagi generasi muda.
Ketua Pusfahim Prof M. Asrorun Ni’am Sholeh menyebut judol ialah duduk permasalahan yang kompleks dan memerlukan penanganan serius. Ia merekomendasikan tiga langkah strategis untuk menangani duduk permasalahan ini, yakni literasi digital, edukasi komprehensif, serta pengembangan kreativitas dan inovasi.
“Pendekatan rehabilitatif lewat organisasi kepemudaan juga dinilai efektif untuk menolong para perjaka yang terjebak dalam jerat judi online,” ungkapnya di Hotel Swissbell Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Baca juga: 15 Juta Umat Islam Diprediksi Masuk Taman Surga di Masjid Nabawi Tahun Ini |
Talkshow ini juga menyinari pentingnya tugas ekonomi syariah selaku penyelesaian alternatif bagi duduk permasalahan pinjol dan judol. Para narasumber yang datang sepakat bahwa ekonomi syariah menampilkan prinsip-prinsip keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Di antara narasumber itu yakni Staf Khusus Wapres RI Tina Talisa, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. H. Muhammad Maksum, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah KH Sholahudin Al Aiyub, Dirut LSP DSN-MUI Dr. H. Aminudin Yakub, Wakil Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Dr. Kamarusdiana, M.H., dan Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Abdurrahman Dahlan, M.A.
“Solusi dari permasalahan sosial yang ditimbulkan sebab judi online salah satunya yakni beberapa macam produk-produk ekonomi keuangan syariah berbasis digital,” kata Asrorun Ni’am.
“Tadi Mbak Tina menyodorkan ada sukuk, pasar modal, saham, kemudian patungan emas dan lain sebagainya itu menjadi salah satu alternatif membangun literasi keuangan syariah berbasis digital selaku pengganti dari aktivitas digital yang bersifat destruktif tadi,” lanjut lelaki yang juga menjabat selaku Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora RI itu.
Generasi muda, kata Ni’am, berperan penting dalam menangani duduk permasalahan pinjol dan judol. Mereka diperlukan sanggup menjadi distributor pergeseran dengan mengadopsi pola hidup yang lebih produktif dan bernilai.
Baca juga: Hukum Pinjol dalam Islam Menurut Ijtima Ulama MUI |
