Soal Peningkatan Honor Guru Rp 2 Juta, Pakar: Pemerintah Perlu Beri Kepastian Status

Potret usaha guru SD di kawasan terpencil Sidoajo
Ilustrasi guru. Foto: Aprilia Devi

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto prospektif peningkatan honor guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN. Hal ini akan diberlakukan mulai 2025.

“Guru ASN mendapat suplemen kemakmuran sebesar satu kali honor pokok. Guru non-ASN nilai pemberian profesinya ditingkatkan Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo pada peringatan puncak Hari Guru Nasional di Jakarta, Kamis (28/11/2024) lalu.

Advertisement

Kenaikan honor guru ASN diadaptasi dengan pangkatnya. Sedangkan peningkatan honor guru non-ASN sebesar Rp 2 juta sehabis mereka mendapat sertifikasi.

Baca juga: Wamendikdasmen Fajar Pastikan Guru PPPK Dapat Tugas di Sekolah Partikelir

Baca juga: Resmi! Kemenag Anggarkan Rp897 Miliar pada 2025 untuk Insentif Guru Non PNS

Akan tetapi, menurut catatan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) didapatkan bahwa ternyata peningkatan honor pada guru non-ASN merupakan sebesar Rp 500 ribu. Jumlah tersebut dijumlah dari besar pemberian semula yg sebesar Rp 1,5 juta sehingga total menjadi Rp 2 juta.

Pemerintah Perlu Beri Kepastian Status

Menyikapi hal tersebut, Pendidikan Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Achmad Hidayatullah PhD beropini bahwa pemerintah mesti meluruskan hal tersebut. Pemerintah mesti menampilkan kepastian status peningkatan honor tersebut.

“Mengenai status guru honorer, seharusnya pemerintah memberi kepastian status mudah-mudahan memberi rasa kondusif buat guru honorer. Jika metode honorer dihapus, alternatif pengganti perlu secepatnya ditangani misal dengan membuka pppk dan cpns,” katanya, dilansir dari laman UM Surabaya, Sabtu (7/12/2024).

Achmad menyaksikan langkah yang dipersiapkan pemerintah baik buat mengembangkan motivasi guru. Namun, jangan menyebabkan kesenjangan pengertian antara pemerintah dan guru.

“Pada konteks inilah seolah ada kesenjangan epistemologis antara pemerintah dan guru honorer,” katanya.

Pemerintah Harus Tampung Suara Guru Dahulu

Selain peningkatan gaji, beasiswa bagi guru honorer yg belum final D4 atau S1 pun sama baiknya. Akan tapi, Achmad memberi pesan bahwa dalam menyimpulkan penyelesaian baik mesti sesuai dengan bunyi guru apalagi lalu.

“Kebijakan pembatalan tenaga honorer ini perlu menimbang-nimbang faktor keadilan sebagaimana tertuang dalam pancasila. Transisinya perlu adil, sehingga tenaga honorer yg ada tidak kehilangan pekerjaan,” imbuhnya.

Kemudian, diperlukan juga pencatatan jumlah guru aktif dan guru yg hendak pensiun. Gunanya untuk menampilkan peluang lebih banyak bagi guru untuk mengikuti PNS atau PPPK.

“Saya yakin pemerintah punya data akurat guru yg sudah dan mulai pensiun. Ketika data tersebut sudah ada, pemerintah sanggup secepatnya membuka PPPK ataupun CPNS selaku pengganti,” katanya.

Achmad menyarankan pengangkatan guru honorer dengan secepatnya perlu dilakukan. Terutama guru-guru honorer yang telah mengajar lama.

“Guru honorer yang bertahun tahun sudah mengabdi di sekolah saya pikir tak prlu diuji-uji lagi, misal kinerjanya di sekolah sudah elok dan telah mengabdi bertahun tahun, ya diangkat saja. Jangan dibuat sulit lagi,” katanya.

20D

Video Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025

20D

Video Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Tahun 2025


gaji asnkenaikan honor gurugaji non-asntunjangan profesipemerintahkepastian statusguru honorerkebijakan pendidikanpendidikaninsentif guru

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

10 Destinasi Rekreasi Memukau Di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani

Next Post

Tema Natal Nasional 2024 Dan Isu Puncak Perayaannya

Advertisement