Ojk Terbitkan Hukum Satgas Penanganan Kerja Keras Tanpa Izin Di Sektor Keuangan

Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Ojk Terbitkan Hukum Satgas Nomor 14 Tahun 2024 wacana Satuan Tugas Penanganan Kegiatan
Gedung OJK – Foto: Grandyos Zafna


JakartaOtoritas Jasa Keuangan mempublikasikan aturan pembentukan satuan kiprah (Satgas) penanganan acara jerih payah tanpa izin di sektor keuangan. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Ojk Terbitkan Hukum Satgas Nomor 14 Tahun 2024 wacana Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan Ojk Terbitkan Hukum Satgas Nomor 14 Tahun 2024 ini diterbitkan selaku tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 wacana Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Perempuan yang bersahabat disapa Kiki ini berharap sanggup memperkuat tunjangan pelanggan dan masyarakat.

“Sehingga ekosistem keuangan makin kondusif dan terpercaya, tergolong melindungi segenap pelaku jerih payah sektor keuangan yang legal atau berizin untuk bertumbuh, berdaya, dan meningkat demi perkembangan Indonesia,” kata Kiki dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Advertisement

Lebih lanjut, POJK pembentukan satgas ini juga ditujukan untuk memajukan kerjasama antara otoritas, kementerian, dan/atau forum terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan acara jerih payah tanpa izin di sektor keuangan.

Baca juga: Indeks Literasi Keuangan Indonesia Cuma 65,4 Persen, Ojk: Tidak Buruk

Sampai dengan POJK ini diundangkan, Kiki menyebut jumlah anggota Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin berjumlah 16 anggota, berisikan dua otoritas, 10 kementerian, dan empat lembaga. Dia pun mengapresiasi aneka macam masukan dalam penyusunan POJK, utamanya dari otoritas, kementerian, dan forum yang menjadi anggota Satgas PASTI.

“Sinergi dan kerja sama yang apik dan berkelanjutan inilah yang memungkinkan POJK ini diundangkan sebelum deadline yang ditetapkan dalam UU P2SK,” terang Kiki.

Adapun substansi pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024, antara lain:

a. Ketentuan lazim yang menampung definisi atas Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Entitas, Entitas Ilegal, dan Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
b. Fungsi, Tugas, dan Wewenang yang menertibkan perihal fungsi, tugas, dan wewenang Satuan Tugas untuk menyelenggarakan dan menjalankan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan;
c. Kelembagaan Satuan Tugas yang menertibkan perihal pembentukan, anggota Satuan Tugas, struktur organisasi tergolong satuan kiprah yang berkedudukan di daerah, dan pelaksanaan kiprah pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan dijalankan anggota Satuan Tugas sesuai dengan kewenangan sebagaimana dikelola dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Hubungan kelembagaan yang meliputi pengaturan perihal rapat Satuan Tugas, pertukaran data dan/atau informasi antaranggota Satuan Tugas, dan kerja sama Satuan Tugas dengan pihak lain;
e. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan; dan
f. Pelaporan, pemantauan, dan pendanaan.
Pengaturan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2024 menitikberatkan pada landasan aturan untuk penguatan kerjasama dan kerja sama antaranggota Satuan Tugas dalam menjalankan pencegahan dan penanganan atas acara jerih payah tanpa izin di sektor keuangan yang pelaksanaannya memperhatikan kewenangan masing-masing anggota Satuan Tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ojk, kegiatan jerih payah tanpa izin, sektor keuangan, pojk nomor 14 tahun 2024, kolaborasi antar lembaga

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Prabowo-Pm Wong Sepakat Serukan Hentikan Kekerasan Israel Sampai Myanmar

Next Post

Mendikti: Cuma Peserta Beasiswa Lpdp Dengan Ikatan Dinas Yang Wajib Pulang

Advertisement