Pj Wali Kota Palembang Keluarkan Edaran Libur Nasional Saat Pilkada

Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta resmi mengeluarkan surat edaran ke semua jajaran Pemkot Palembang terkait pencoblosan pilkada.
Pj Walkot Palembang Ucok Abdulrauf Damenta. Foto: Irawan


Palembang – Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta resmi mengeluarkan surat edaran ke semua jajaran Pemkot Palembang terkait pencoblosan pilkada. Lepas 27 November 2024 ditetapkan selaku hari libur buat pesta demokrasi pencoblosan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.

Surat edaran tersebut ditembuskan ke Sekda Kota Palembang, Para Asisten Walkot Palembang, Seluruh Kepala Dinas Pemerintah Kota Palembang, RSUD Palembang Bari dan RSUD Gandus, Seketariat DPRD dan KPU Palembang, dan perusahaan BUMD Palembang dengan Nomor Surat 800/348/BKPSDM-V/2024.

“Ya surat edaran sudah kita keluarkan, besok kalian tentukan libur nasional untuk penyeleksian gubernur Gubernur dan Wali Kota Palembang,” kata Ucok Abdulrauf Damenta terhadap wartawan, Selasa (26/11/2024).

Advertisement

Pj Wali Kota Palembang, Ucok menerangkan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menindak lanjuti keputusan Kepala Negara RI Nomor 33 Tahun 2024 wacana Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di segala Indonesia.

Baca juga: Pidato Mendikdasmen Di Hari Guru Nasional 2024

“Dalam keputusan Presiden RI nomor 33 tahun 2024 libur nasional cuma pada tanggal 27 November dan tanggal 28 November kembali masuk seumpama biasa,” ungkapnya.

Damenta menghendaki Pilkada di Palembang berlangsung kondusif hening dan tenang. Ia juga mengajak segala penduduk Palembang buat hadir di TPS dan memakai hak pilihnya.

“Saya harap besok penduduk Palembang gunakan hak pilihnya seleksilah pemimpin yg cocok pilihan, mampu membangun kota Palembang biar menjadi lebih baik lagi. Besok saya harap penduduk Palembang seluruhnya hadir tentukan pilihan, untuk pertumbuhan Sumsel dan Palembang,” tutupnya.

Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Palembang telah mengeluarkan edaran resmi mengenai kebijakan libur nasional yang akan diberlakukan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kota tersebut. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi yang berlangsung.

Dalam edaran yang dikeluarkan, Pj Wali Kota Palembang menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh warga dalam Pilkada sebagai wujud dari kedaulatan rakyat. Dengan memberikan libur nasional pada saat Pilkada, diharapkan akan tercipta suasana yang kondusif dan memungkinkan partisipasi yang maksimal dari seluruh elemen masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih dan memastikan bahwa proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan demokratis. Pj Wali Kota Palembang berharap bahwa keputusan ini akan mendorong minat dan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin daerah secara langsung.


pilkada 2024, pemkot palembang

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Post

Resmi! Ini Jadwal Libur Pilkada 27 November 2024 Yg Ditetapkan Pemerintah

Next Post

Kisah Pebisnis Kelontong Perluas Jalan Masuk Keuangan Desa Melalui Teman Umi Bri

Advertisement